Bisnishotel, GARUT – Setoran pajak hotel dan restoran untuk pendapatan asli daerah (PAD) di Kabupaten Garut mengalami hasil belum memuaskan. Pengawasan yang dilakukan timpemburu pajak di kabupaten diklaim tidak maksimal.
Asisten Daerah II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Garut Teti Sarifeni mengatakan beberapa kelemahan dalam pengelolaan PAD diantaranya, kurangnya akurasi dalam data objek pajak, salah satunya masih banyaknya bidang tanah yang belum terdata dan memiliki Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT).
Kelemahan lainnya, berada pada sistem pengawasan serta pengendalian pemungutan dan pengumpulan pajak maupun retribusi yang belum memadai.
“Misalnya realisasi pajak hotel dan pajak restoran belum sesuai dengan potensi,” kata Teti, Senin (22/4/2024).
“Suka atau tidak suka kita harus mengakui, selama ini masih banyak dihadapkan pada kelemahan maupun distorsi pada aspek teknis operasional,” lanjutnya.
Tahun lalu, pajak restoran berkontribusi terhadap PAD sebesar Rp5,3 miliar. Minimnya setoran pajak restoran terjadi karena beberapa faktor, salah satunya pergerakan wisatawan di Kabupaten Garut yang masih di bawah target.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), sepanjang 2023 Kabupaten Garut menerima kunjungan 3.874.676 wisatawan. Sementara, target yang dikejar oleh pemerintah daerah sebanyak 4 juta orang.
Menurut Pejabat Bupati Garut Barnas Ajidin mengatakan daya dukung mulai dari jalan mulus, dan penerangan jalan umum (PJU) masih terabaikan oleh pemerintah daerah. Padahal wisatawan yang berkunjung menginginkan akses jalan terbaik.
“Jalur menuju destinasi wisata di Garut sudah seharusnya diperbaiki untuk kenyamanan dan keamanan wisatawan. Mereka tentu tidak ingin di perjalanan yang berkelok terdapat banyak lubang,” ungkap Barnas.
Menurutnya kondisi tersebut tidak hanya merugikan wisatawan saja, melainkan para pelaku usaha yang menggantungkan hidupnya dari aktivitas kepariwisataan yang berdampak pada pendapatan daerah.