Tim Anotasi Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) Somawijaya (tengah) bersama Erika Magdalena Chandra (dari kanan), Elis Rusmiati, Budi Arta Atmaja, dan Septo Ahady Romli Atmasasmita menyampaikan pokok-pokok anotasi putusan Hakim dalam perkara Mardani H. Maming di Gedung Program Magister Ilmu Hukum Unpad, Bandung, Jawa Barat, Jumat (18/10/2024).
Tim Anotasi Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) Elis Rusmiati (kedua kanan) bersama Erika Magdalena Chandra (dari kanan), Somawijaya, dan Budi Arta Atmaja menyampaikan pokok-pokok anotasi putusan Hakim dalam perkara Mardani H. Maming di Gedung Program Magister Ilmu Hukum Unpad, Bandung, Jawa Barat, Jumat (18/10/2024).
Tim Anotasi Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) Somawijaya (dari kiri) bersama Elis Rusmiati, dan Erika Magdalena Chandra menyampaikan pokok-pokok anotasi putusan Hakim dalam perkara Mardani H. Maming di Gedung Program Magister Ilmu Hukum Unpad, Bandung, Jawa Barat, Jumat (18/10/2024).
Tim Anotasi Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) Elis Rusmiati (tengah) bersama Somawijaya (kiri), dan Erika Magdalena Chandra memberikan keterangan pers terkait pokok-pokok anotasi putusan Hakim dalam perkara Mardani H. Maming di Gedung Program Magister Ilmu Hukum Unpad, Bandung, Jawa Barat, Jumat (18/10/2024).
Sejumlah akademisi di berbagai kota di Indonesia memberikan sikap terkait kontroversi putusan kasus korupsi mantan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Mardani H. Maming, yang kini diikuti akademisi Fakultas Hukum Unpad. Dalam anotasinya, tim menyoroti penerapan Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) terhadap Mardani H. Maming dinilai tidak tepat dan merupakan kesalahan yang serius dari hakim, untuk itu Tim Anotasi Fakultas Hukum Unpad menyarankan agar Mardani H. Maming dinyatakan bebas dari semua tuntutan dan dipulihkan nama baik serta martabatnya. (Bisnis/Rachman)
Fotografer