Bisnis.com, BANDUNG – Dalam situasi mewabahnya coronavirus disease atau COVID-19 di Indonesia tidak membuat pemerintah memundurkan rencana pemberlakukan peraturan Validasi IMEI.
Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Perindustrian Janu Suryanto (kiri) menyampaikan pemaparan pada Mini Talskshow dan Sosialisasi Peraturan IMEI di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (21/3). Dalam situasi mewabahnya coronavirus disease atau COVID-19 di Indonesia tidak membuat pemerintah lalu memundurkan rencana pemberlakukan peraturan IMEI (International Mobile Equipment Identification) yang sudah dtetapkan. (Bisnis-Rachman)
Dalam situasi mewabahnya coronavirus disease atau COVID-19 di Indonesia tidak membuat pemerintah lalu memundurkan rencana pemberlakukan peraturan IMEI (International Mobile Equipment Identification) yang sudah dtetapkan. (Bisnis-Rachman)
Sekedar informasi, IMEI untuk ponsel wajib divalidasi mengingat informasi legalitas dan kebenaran ponsel dapat terdeteksi salah satunya dengan identitas IMEI (International Mobile Equipment Identification). Pemerintah mengancam jika setiap device yang tidak terdaftar kemudian dipaksakan digunakan maka ponsel tersebut akan diblokir dan tidak dapat digunakan secara biasa.
Meskipun wabah COVID-19 masih berlangsung dan kemungkinan akan berlaku dalam beberapa minggu kedepan, tetapi proses untuk validasi akan tetap dilakukan karena proses ini dapat dilakukan secara masif dan bertahap. Mengingat urgensi yang sangat penting ini, validasi IMEI yang diharapkan dapat mengurangi barang ilegal ataupun selundupan dapat ditekan yang menyebabkan harga ponsel di pasar luas akan menjadi stabil dan tidak renggang.
Fotografer