FOTO: Sosialisasi Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan Kepada Aparat Penegak hukum di Wilayah Provinsi Jawa Barat

Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Rizal Ramadhani menyampaikan pemaparan pada acara Sosialisasi tentang Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan kepada Jajaran Kepolisian dan Kejaksaan di Wilayah Hukum Provinsi Jawa Barat di Bandung, Jawa Barat, Selasa (26/3/2024).

Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Rizal Ramadhani (kedua kiri) berfoto bersama Penyidik Utama Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Irjen Pol. Daniel Bolly Hyronimus Tifaona (dari kiri), Kepala OJK Provinsi Jawa Barat Imansyah, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Neva Sari Susanti, Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L. Tobing, dan Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Barat Kombes Pol. Deni Okvianto usai membuka acara Sosialisasi tentang Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan kepada Jajaran Kepolisian dan Kejaksaan di Wilayah Hukum Provinsi Jawa Barat di Bandung, Jawa Barat, Selasa (26/3/2024).

Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L. Tobing (dari kiri), Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK Rizal Ramadhani, dan Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Barat Kombes Pol. Deni Okvianto saat konferensi pers acara Sosialisasi tentang Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan kepada Jajaran Kepolisian dan Kejaksaan di Wilayah Hukum Provinsi Jawa Barat di Bandung, Jawa Barat, Selasa (26/3/2024).

Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Rizal Ramadhani (kiri) dan Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Barat Kombes Pol. Deni Okvianto memberikan pemaparan saat konferensi pers acara Sosialisasi tentang Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan kepada Jajaran Kepolisian dan Kejaksaan di Wilayah Hukum Provinsi Jawa Barat di Bandung, Jawa Barat, Selasa (26/3/2024).

Sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antara OJK dengan Kepolisian Negara RI dan Kejaksaan RI dalam rangka penguatan koordinasi dan komunikasi terkait penanganan terhadap tindak pidana di sektor jasa keuangan yang saat ini semakin kompleks permasalahannya. Sosialisasi ini juga dilakukan untuk menginformasikan hal-hal baru terkait dengan implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) khususnya yang terkait dengan kewenangan penyidikan oleh OJK. (Bisnis/Rachman)

Related posts