Bisnishotel, BANDUNG – Braga Bebas Kendaraan atau Braga Free Vehicle telah diberlakukan mulai tanggal 4 Mei 2024. Hal tersebut dilaksanakan setiap akhir pekan mulai hari Sabtu pukul 00.00 WIB hingga Minggu 23.59 WIB.
Dengan diberlakukannya ini, para pengunjung atau wisatawan akan leluasa menikmati Jalan Braga, dapat bergaya dan berswafoto bersama dengan estetik dan suasana heritage terpampang sepanjang jalan. Jika dalam bahasa Sunda dikenal dengan nama “Ngabaraga“.
Direktur Sales dan Marketing Grand Dafam Braga Bandung Winni Wahyuni mengatakan sangat menyambut baik dengan adanya aturan tersebut karena dapat mengembalikan suasana Jalan Braga pada tempo dulu.
“Dijuluki ‘BRAGA BEKEN‘ setiap akhir pekan para warga lokal dan wisatawan dapat menikmati suasana Jalan Braga yang penuh dengan sejarah mulai dari bangunan heritage, kuliner khas, aksesoris, lukisan, hingga tempat menginap yang estetik,” ujar Winni saat dihubungi Bisnis, Kamis (23/5/2024).
“Salah satu tempat menginap yang estetik yakni hotel Grand Dafam Braga Bandung (GDBB) yang merupakan hotel bintang empat, memiliki 112 kamar mulai dari tipe deluxe hingga condotel, tersertifikasi CHSE, dan berada diJalan Braga,” tambahnya.
Bagi para warga lokal dan wisatawan yang akan menikmati Braga bebas kendaraan di akhir pekan perlu mengetahui tata tertib yang wajib dipatuhi, dikutip dari aturan yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota Bandung (Pemkot Bandung).
- Dilaksanakan setiap hari Sabtu dan Minggu, mulai Sabtu Pukul 00.00 WIB hingga Minggu 23.59 WIB.
- Masyarakat tidak diperbolehkan melakukan aktivitas perdagangan, promosi, dan sosialisasi di daerah Ruang Milik Jalan (Rumija).
- Kendaraan bermotor maupun tidak bermotor, tidak diperbolehkan masuk ke area Jalan Braga Panjang. (Contoh mobil, sepeda motor, motor listrik, becak, delman, sepeda listrik, otoped, sepatu roda, skuter matic, sagway, mini sagway, dan sejenisnya) kecuali aktivitas emergency.
- Masyarakat dilarang membawa senjata hewan peliharaan ke kawasan Jalan Braga Panjang (semua jenis hewan tanpa terkecuali).
- Masyarakat tidak diperbolehkan membawa senjata tajam, minuman keras, dan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif.
- Masyarakat diwajibkan menjaga kebersihan, keindahan, ketertiban dan ketentraman.
- Menjaga tingkat kebisinan dari suara musik dengan tidak melebihi ambang batas suara yang telah ditetapkan (maksimal 120 dB).
- Masyarakat dilarang membagikan brosur atau flyer promosi apapun.
Tidak perlu kuatir, walaupun jalan Braga di tutup setiap weekend (sabtu dan minggu) tapi akses menuju hotel tidak terdampak dengan penutupan kawasan Braga karena GDBB memiliki dua akses pintu masuk.
Akses yang pertama yaitu di Jalan utama Braga melalui jalan Asia Afrika dan akses yang kedua melalui jalan alternatif Jalan Suniaraja. Untuk rute atau peta lebih jelas, silahkan mengunjungi akun mesia sosial Instagram official @granddafam.braga.