Perhatikan Ini Restoran atau Rumah Makan Saat PSBB

Ilustrasi Restoran
Rumah makan saat PSBB
Ilustrasi Restoran

Bisnishotel.com, BANDUNG – Pelaksanaan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di Kota Bandung dimulai pada hari Rabu, 22 April 2020. Merujuk pada hal tersebut, ada beberapa poin yang harus diperhatikan terutama mengenai penerapan PSBB pada jasa usaha pariwisata. Salah satunya adalah restoran atau rumah makan saat PSBB.

Dilansir Dinas Budaya dan Pariwisata Kota Bandung, berikut adalah sepuluh hal yang harus diperhatikan restoran atau rumah makan saat PSBB:

  1. Membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang secara langsung, drive thru, melalui pemesanan secara daring atau telepon.
  2. Menjaga jarak antrean berdiri maupun duduk paling sedikit dua meter antar pelanggan.
  3. Menerapkan prinsip higiene sanitasi pangan dalam proses penanganan pangan sesuai ketentuan.
  4. Menyediakan alat bantu seperti satung tangan atau penjepit makanan untuk meminimalkan kontak langsung dengan makanan siap saji dalam proses persiapan, pengolahan dan penyajian.
  5. Memastikan kecukupan proses pemanasan dalam pengolahan makanan sesuai standar.
  6. Melakukan pembersihan area kerja, fasilitas dan peralatan, khususnya yang memiliki permukaan yang bersentuhan langsung dengan makanan.
  7. Menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun bagi pelanggan dan pegawai.
  8. Melarang bekerja karyawan yang sakit atau menunjukkan suhu tubuh diatas normal, batuk, pilek, diare dan sesak napas.
  9. Mengharuskan karyawan menggunakan sarung tangan, masker kepala dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja.
  10.  Pelaku usaha wajib menerapkan jam operasional, yaitu mulai pukul 10.00 – 20.00 WIB.

Informasi ini dirangkum berdasarkan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2020 tentang PSBB.

Baca Juga: Hari Buku Sedunia: Ini Dia Manfaat Gemar Membaca

Related posts