Rizki Amanah Klarifikasi Soal Unjuk Rasa Terkait PHK

General Manager Hotel Gammara Makassar , Rizki Amanah – Istimewa

Bisnishotel, MAKASSAR – Rizki Amanah selaku General Manager Hotel Gammara Makassar memberikan klarifikasi soal unjuk rasa yang dilakukan oleh mantan karyawan hotelnya yang telah di Pengakkhiran Hubungan Kerja (PHK).

Dalam klarifikasinya, Rizki menekankan bahwa pihaknya telah bersikap kooperatif untuk menyelesaikan permasalahan yang mencuat terkait PHK tersebut.

“Kami sangat kooperatif. Saat ini Kami sedang berkoordinasi dan telah berada di tahap negosiasi dengan SPSI,” ujar Rizki saat dihubungi Bisnis, Senin (23/9/2024).

Adapun Headline dari para demonstran yang menyampaikan bahwa adanya PHK sepihak yang dilakukan oleh Manajemen Hotel Gammara, Kami menyatakan bahwa hal itu tidak sepenuhnya benar.

“Ada beberapa karyawan yang memang mengajukan pengunduran diri dan belum menyelesaikan kontraknya dan ada pula yang melakukan pelanggaran hingga mendapatkan SP3. Kami melakukan pemutusan kerja sesuai prosedur. Yang mana tidak dilakukan pemutusan kerja tanpa suatu alasan,” jelasnya.

Ia juga berharap pihak manajemen dapat segera menyelesaikan permasalahan yang telah terjadi dan mencapai mufakat.

“Saat ini manajemen hotel tetap kooperatif. Semoga dalam waktu dekat ini akan mencapai mufakat. Tentunya hal ini dapat menjadi pembelajaran untuk berbagai pihak terlebih bagi seluruh karyawan Gammara Hotel untuk dapat bekerja dengan maksimal dan melaksanakan tupoksi masing-masing dengan sebaik-baiknya,” harapnya.

“Kami juga memohon maaf kepada para tamu atas ketidaknyamanan yang terjadi selama 2 hari kemarin. Dan juga semoga kesebelas mantan karyawan hotel Gammara Makassar yang mengajukan tuntutan, memiliki karir yang lebih baik lagi kedepannya,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah mantan karyawan bersama dengan serikat buruh menggelar aksi demontrasi di depan Hotel Gammara Makassar yang terletak di Jalan Metro Tanjung Bunga pada 17-18 September 2024.

Dalam aksi tersebut, mereka menuntut agar manajemen Hotel mematuhi putusan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Makassar mengenai pembayaran pesangon yang belum disalurkan.

Aksi tersebut dipacu oleh penolakan Hotel Gammara Makassar terhadap keputusan Disnaker Makassar No. 2584/Disnaker/565/VII/2024 yang mengharuskan pembayaran pesangon kepada 11 mantan karyawan yang diPHK secara sepihak.

Jenderal Lapangan dalam aksi demo tersebut yang tidak mau memberri tahu namanya mengecam sikap manajemen hotel yang dianggap tidak mematuhi undang – undang dan menyatakan bahwa aksi protes ini adalah bentuk kemarahan terhadap manajemen hotel yang dianggap telah menipu para buruh.

“Kami marah karena merasa telah di permainkan oleh pihak manajemen,” tegasnya.

Related posts