Bisnishotel.com, BANDUNG – Pelaksanaan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di Kota Bandung dimulai pada hari Rabu, 22 April 2020. Merujuk pada hal tersebut, ada beberapa poin yang harus diperhatikan terutama mengenai penerapan PSBB pada jasa usaha pariwisata. Salah satunya adalah hotel saat PSBB.
Dilansir Dinas Budaya dan Pariwisata Kota Bandung, berikut adalah lima hal yang harus diperhatikan hotel saat PSBB:
- Membatasi tamu. Tamu hanya dapat beraktivitas dalam kamar hotel dengan memanfaatkan layanan kamar atau room service.
- Meniadakan aktivitas atau menutup fasilitas layanan hotel yang dapat menciptakan kerumunan orang di dalam area hotel.
- Melarang tamu yang sakit atau menunjukkan suhu tubuh diatas normal, batuk, pilek, diare dan sesak napas untuk masuk ke hotel. Jika tamu sudah terlanjur menginap sebelumnya dapat dikomunikasikan dengan pihak kesehatan.
- Mengharuskan karyawan menggunakan masker, sarung tangan dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja. Tidak lupa menerapkan protokol PSBB yakni physical distancing atau menjaga jarak.
- Mengharuskan cuci tangan dengan sabun atau pembersih tangan termasuk menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses pada tempat kerja.
Informasi ini dirangkum berdasarkan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2020 tentang PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).
Baca Juga: Hari Buku Sedunia: Ini Dia Manfaat Gemar Membaca
Fotografer